Sah ! Pauzan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 107 Kades di Empat Lawang Jadi 8 Tahun
![](https://lahatpos.bacakoran.co/upload/eaec849f04590810fff82b1de869f114.jpeg)
Foto : Sumantri / Lapos Pj Bupati Empat Lawang saat mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri Denin, kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2020-2026 dan Periode 2022-2028, di Kabupaten Empat Lawang, Rabu (3/7/2024).
Total ada 107 Kades se Kabupaten Empat Lawang, yang dikukuhkan oleh Pj Bupati Empat Lawang. Dengan dikukuhkan tersebut masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri Denin, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini berubah-ubah, jika dulu maksimal periode jabatan kades ini 3 periode. Saat ini menjadi 2 periode.
"Dengan masa jabatan per periode 8 tahun, itu artinya jika jabatan kades 2 periode maka 16 tahun jabatan kades ini," kata Pauzan, disela-sela mengkukuhkan perpanjangan jabatan kepala Desa, di pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang.
Menurut Pauzan, kades ada ujung tombak pembangunan yang ada di Desa, maka peran kades dalam membangun desa diperkuat. Dengan adanya Dana Desa (DD).
"Mau kalian apa kan desa kalian bisa kalian lakukan, empat lawang tidak akan berubah kalau orang empat lawang sendiri yang merubahnya, desa tidak akan berubah kalau kades sendiri yang merubahnya, desa naisbnya ada di tangan kalian," ujarnya.
Dirinya ditambahkan Pauzan, menantang seluruh kades untuk memberikan yang terbaik bagi desanya, sebab dana sudah ada dan kades sendiri yang mengelolanya.