Sungguh Bejat ! Kakek di Lahat Rudapaksa Anak Tetangga Kebun Karet
Tersangka AY diamankan.--
KORANLAPOS.COM - Entah apa yang ada dibenak inisial AY (63) warga Kecamatan Lahat. Seorang kakek ini dengan tega merudapaksa seorang bocah sebut saja bunga umur 12 tahun. Atas perbuatannya, AY harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Aksi bejat dilakukan AY bermula, Sabtu 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB di kawasan yang tak jauh dari kebun karet milik ibu korban.
Saat itu, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi. Namun tiba-tiba saat diperjalanan korban sontak tangannya ditarik oleh tersangka AY hingga dibawa dengan cara di peluk dengan erat.
Korban dibawa ke dalam area kebun karet, karena tergiur, kemudian pelaku melakukan aksinya, dengan nekat merudapaksa korban.
Usai melakukan aksi kejinya itu, tersangka pun nekat mengancam kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Makin Meroket, Al-Nassr Catat Sejarah Gemilang
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi didampingi dampingi kanit PPA Ipda Agus disampaikan Kasubdi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono mengatakan. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat. Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah rampung, akhirnya tersangka dibekuk.
"Penangkapan setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan dan telah cukup didapat minimal 2 alat bukti, kemudian AY ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:PT Unilever Indonesia Buka Lowongan Bulan Mei 2024 untuk Dua Posisi
Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB oleh unit PPA Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.