Gawat Proyek Dengan Dana Miliaran di Kabupaten Lahat Mangkrak, Nilainya Fantastis

Gawat Proyek Dengan Dana Miliaran di Kabupaten Lahat Mangkrak, Nilainya Fantastis--

KORANLAPOS, Merapi timur - Sangat disayangkan proyek pembangunan dengan menelan dana miliaran rupiah di Kabupaten Lahat kali ini kembali mangkrak. Dari informasi yang berhasil dihimpun lahatpos.co pembangunan tanggul untuk mencegah banjir ini menelan dana nyaris menyentuh 10 miliar rupiah.

Dari sumber yang tidak ingin di sebut namanya menerangkan bahwa proyek pembangunan tanggul untuk pencegahan banjir ini menelan dana berkisar 9,8 miliar rupiah. Dana yang cukup fantastis yang proyek sudah digelontorkan untuk pembangunan yang mangkrak ini.

Proyek pembangunan tanggul penanggulangan  banjir ini terletak di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dari data yang ada proyek pembangunan tanggul ini dari awal perencanaan bahwa akan dibangun dengan panjang 450 meter yang berada di Desa Banjar Sari namun saat ini pembangunan yang baru di selesaikan berkisar 150 meter an.Masih sangat jauh dari target awal akan yang direncanakan akan dibangun 450 meter.

BACA JUGA:Ini Kata Pemudik dan Bupati Ogan Ilir tentang SPKLU PLN

BACA JUGA:Atasi Permasalahan Stunting

Dari hasil penelusuran lahatpos.co dari berbagai sumber yang ada bahwa pembangunan tanggul ini di awal pembangunannya diberi jangka waktu untuk pembangunan selama 6 bulan pada tahun 2023 lalu yaitu dari bulan Juni sampai  Desember 2023.

Ternyata sampai akhir tahun 2023 proyek masih juga belum selesai karena berbagai kendala seperti  izin lahan warga dan termasuk keadaan cuaca yang tidak menentu termasuk banjir sehingga proyek tidak selesai sesuai target.

Sehingga pihak perusahaan yang bekerja diberi tambahan jangka waktu untuk menyelesaikan pembangunan selama 50 hari yaitu pada bulan Januari sampai tanggal 6 Februari 2024. Dan ternyata tambahan waktu yang diberikan itu pun tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan.

Sehingga dari peraturan yang ada bahwa tambahan perpanjangan waktu selama 50 hari yang sudah diberikan ternyata tidak bisa ditambah lagi waktunya sehingga diputuslah kontrak dengan alasan pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut di 50 hari waktu tambahan tersebut.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Gunung Dempo Terjaga Lancar

BACA JUGA:Infrastruktur Desa Dikebut

Bukan hanya diputus kontrak oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lahat karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan bahkan pihak perusahaan didenda dan harus mengembalikan dana sebesar 1,4 miliar dengan alasan  tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut karena pihak perusahaan sudah diberi tambahan waktu selama 50 hari sehingga perusahaan di denda dengan denda maksimal sebesar 5 persen. Serta bukan itu saja bahkan jaminan pelaksanaan juga harus di cairkan karena pekerjaan tidak selesai sehingga sampai saat ini masalah masih belum selesai.

Sementara Kepala Desa Banjar Sari Aldiansah saat di konfirmasi lahatpos.co membenarkan bahwa proyek tanggul pencegahan banjir di Desa Banjar Sari saat ini mangkrak dan belum tauvkaoan akan dilanjutkan.

Tag
Share